Selasa, 18 Januari 2011

Dampak Pertumbuhan Manusia Terhadap Keanekaragaman Hayati

Tak bisa dipungkiri, angka pertumbuhan penduduk Dunia kini melonjak drastis. Terutama di Negara-nagara di berkembang, tak terkecuali Indonesia.  Dampak dari peningkatan jumlah penduduk di Indonesia adalah menurunnya wilayah bagi flora dan fauna karena digunakan untuk kawasan perumahan dan industri.  Hal ini semakin mengenaskan karena pemerintah dan masyarakat belum begitu sadar tentang pentingnya keanekaragaman flora dan fauna di negaranya. Untuk saat ini yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana cara untuk mencari makan dan mempertahankan hidupnya. Kebanyakan dari mereka membuka areal hutan untuk daerah pertanian, pemukiman, transportasi dan industri. Dan melakukan eksploitasi yang berlebihan dan tanpa kendal I  terhadap keanekaragaman hayati tanpa melestarikannya kembali. Serta membuang limbah ke lingkungan tanpa diolah terlebih dahulu
Jumlah  penduduk di Indonesia pada tahun 2009 mencapai 203,6 juta jiwa. Angka ini pastinya akan terus meningkat apabila pemerintah tidak mencanangkan program-program yang bertujuan menghambat laju pertumbuhan penduduk di Indonesia. Caranya adalah dengan memberlakukan beberapa peraturan-peraturan  yang terkait, seperti undang-undang tentang kawin muda, aturan untuk KB. Dengan pemberlakuan peraturan-peraturan tersebut secara tegas dan benar, maka laju pertumbuhan penduduk akan berkurang.
Selain memperhatikan faktor-faktor diatas, pemerintah juga harus memperhatikan bagaimana caranya untuk menumbuhkan rasa care terhadap keanekaragaman hayati yang ada.
Tak Kenal Maka Tak Sayang
Sungguh tepat pepatah diatas untuk menggambarkan masyarakat Indonesia. Karena mereka belum mengenal berbagai jenis dan macam keanekaragaman hayati yang tumbuh dan berkembang di daerahnya, maka merekapun tidak mengetahui bagaimana caranya untuk memperlakukan flora/fauna tersebut.  Misalnya adalah tanaman anggrek hitam yang endemic pulau Kalimantan. Masyarakat setempat yang belum mengetahui bahwa tanaman tersebut adalah tanaman langka bahkan menganggap tanaman tersebut sebagai benalu dan mencabutinya. Apa yang mereka lakukan sebenarnya adalah salah, tetapi kita tak bisa 100% menyalahkan perbuatan mereka karena toh mereka juga belum tahu. Ini juga termasuk tugas pemerintah untuk melakukan penyuluhan-penyuluhan dan memberikan perngetahuan bagi mereka yang hidup diantara komoditas-komiditas yang berharga. Berbagai penyuluhan yang dapat diberikan antara lain tentang:
1.       Bagaimana cara untuk mengelola hutan tanpa merusaknya
2.       Bagaimana cara untuk ikut melestarikan keanekaragaman hayati yang ada
3.       Bagaimana cara untuk mengolah limbah
Hal diatas tersebut jika sudah terpenuhi maka otomatis keanekaragaman tak akan punah.  Selain itu juga perlu diterapkan sistem penjagaan terhadap hutan hutan dimana terdapat komoditas yang hampir punah.  Dan untuk menghidupkan kembali komoditi yang telah punah dapat dilakukan dengan cara:
·         Perlindungan Alam Umum
1.       Perlindungan alam ketat(in situ)
Digunakan untuk kepentingan ilmiah dengan keadaan alam ditempat yang bersangkutan
Contoh : pelestarian Badak Jawa di Ujung Kulon
2.       Perlindungan alam terbimbing
Melibatkan para ahli untuk membina keadaan alam.
Contoh: Kebun Raya Bogor
3.       Taman Nasional
Kawasan pelestarian yang dikelola untuk kepentingan pengetahuan, pendidikan dan pelatihan, serta sarana rekreasi dan pariwisata.
·         Perlindungan  Alam dengan Tujuan Tertentu
1.       Perlindungan alam geologi
Perlindungan terhadap formasi geologis di  daerah tertentu agar tidak rusak
Misal: Gunung Leuser
2.       Perlindungan alam botani
Perlindungan terhadap tumbuhan tertentu agar tidak punah
Misal: Ujung Kulon, Gunung Leuser, dan Tangkoko Batu Angus
3.       Perlindungan alam zoology
Perlindungan terhadap fauna yang hampir punah. Hewan yang dilindungi dapat didatangkan dari luar daerah
Misal: Ujung Kulon, Gunung Leuser, dan Tangkoko Batu Angus, Panua Gorontalo, Gunung Rinjani, dan Bali Barat
4.       Perlindungan alam suaka margasatwa
Perlindungan terhadap hewan yang hampir punah karena perburuan
Antara lain bekantan, elang jawa, anoa, harimau Sumatra, kakatua, siamang, kasuari
5.       Perlindungan ikan
Perlindungan terhadap ikan yang hamper punah. Setiap orang/ lembaga dilarang melakukan penangkapan memakai arus listrik, bahan peledak maupun bahan beracun
6.       Perlindungan hutan
Perlindungan yang menyangkut  air, tanah dan iklim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar